Senin, 07 Maret 2011

larangan tempat sholat

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ
“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta.” (HR. At-Tirmizi no. 348)
Jundab radhiallahu anhu berkata:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Lima hari menjelang Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam wafat, aku mendengar beliau bersabda, “Aku berlepas diri kepada Allah dari mengambil salah seorang di antara kalian sebagai kekasih, karena Allah Ta’ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan kalaupun seandainya aku mengambil salah seorang dari umatku sebagai kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sungguh aku melarang kalian dari hal itu.” (HR. Muslim no. 532)
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Semua tempat di bumi ini adalah masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan”. (HR. Abu Daud no. 492 dan At-Tirmizi no. 317, seta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’: 1/320)

Penjelasan ringkas:
Hukum asal dari semua dataran di bumi adalah suci dan bisa dijadikan tempat shalat, dan ini termasuk dari kemudahan Allah kepada umat ini. Karenanya, kapan salah seorang di antara kalian didapati oleh waktu shalat, maka hendaknya dia mengerjakan shalat dimanapun dia berada ketika itu. Inilah yang menjadi hukum asalnya. Akan tetapi syariat mengecualikan beberapa tempat dimana seorang muslim tidak boleh shalat di situ, terkadang karena shalat di situ bisa menjadi wasilah kesyirikan seperti shalat di kuburan, terkadang karena tempat tersebut adalah tempat berdiamnya setan seperti tempat-tempat menderumnya onta, dan terkadang karena tempatnya najis seperti wc dan tempat buang air.
a. Adapun kubur atau pekuburan, maka tidak boleh shalat di atasnya atau di tengah pekuburan atau shalat menghadapnya tanpa ada sesuatu yang memisahkan antara dirinya dengan kuburan/pekuburan semisal dinding, pagar, atau jalan. Termasuk dalam larangan ini adalah shalat di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan.
Selengkapnya, silakan baca artikel berikut: http://al-atsariyyah.com/?p=1119

b. Adapun larangan shalat di kandang atau tempat menderumnya onta, maka kami katakan:
Ibnu Hazm -rahimahullah- telah berkata dalam Al-Muhalla (4/25), “Hadits-hadits larangan shalat di tempat perhentian unta dinukil secara mutawaatir, dapat diyakini kebenarannya.”
Adapun sebab terlarangnya shalat di kandang onta, maka bukan dikarenakan karena kotoran onta itu najis. Akan tetapi sebabnya telah ditegaskan dalam hadits. Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan.” (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam riwayat salah satu riwayat Ahmad, “Janganlah kalian shalat di tempat penambatan unta, karena dia diciptakan dari jin. Tidakkah kalian lihat matanya dan keadaannya ketika sedang mengamuk?”
Maka dari sini, Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiah menyatakan bahwa sebab larangan shalat di kandang onta adalah karena sifat unta yang suka mengamuk. Kadangkala unta mengamuk sementara orang itu sedang mengerjakan shalat sehingga dia terpaksa memutuskan shalatnya, atau dapat membahayakan dirinya, atau dapat mengganggu konsentrasinya dan memalingkannya dari kekhusyu’an dalam shalat. Karenanya berdasarkan hal ini, perlu dibedakan hukum shalat antara onta itu sedang berada di kandangnya atau tidak. Jika onta itu sedang di kandangnya maka tidak boleh shalat di situ, sementara jika dia sedang di luar kandang dan tidak dikhawatirkan dia akan kembali di tengah dia sedang shalat, maka insya Allah boleh shalat di kandang onta.

c.Adapun masalah shalat di dalam wc maka sudah jelas larangannya. Hanya saja sekedar tambahan faidah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam Fatawa Islamiah (1/270), “Boleh shalat menghadap (bukan di dalam, pent.) ke wc atau di atas atapnya menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat di kalangan ulama.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar