Senin, 07 Maret 2011

kapan sholat dilarang..???

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: Yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920)

Penjelasan ringkas:
Syariat telah membatasi waktu-waktu pelaksanaan shalat, dimana ada 5 waktu dimana seorang muslim dilarang shalat pada waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari mulai terbit hingga dia agak tinggi.
2. Ketika matahari tepat berada di tengah langit hingga dia tergelincir.
3. Ketika matahari mulai tenggelam hingga dia tenggelam sempurna.
4. Setelah shalat subuh hingga matahari meninggi.
5. Setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.

Adapun hikmah pelarangannya, maka disebutkan dalam hadits Amr bin Abasah dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)

Kemudian, para ulama mengecualikan ada dua jenis shalat yang boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang ini, yaitu:
1. Shalat wajib. Imam An-Nawawi dalam Al-Mihnaj (6/351) menukil kesepakatan para ulama akan bolehnya mengerjakan shalat wajib yang ditunaikan pada waktu-waktu terlarang tersebut.
2. Shalat-shalat sunnah yang dikerjakan karena ada sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat gerhana (bagi yang menganggap keduanya sunnah), shalat sunnah wudhu, dan semacamnya. Mazhab Asy-Syafi’iah membolehkan shalat-shalat sunnah semacam ini untuk dikerjakan pada wakt-waktu terlarang, dan tidak makruh sama sekali.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam ta’liq beliau terhadap kitab Fath Al-Bari (2/59), “Pendapat ini (yakni mengarahkan larangan shalat kepada shalat yang tidak mempunyai sebab dan dikecualikan dari larangan ini semua shalat yang punya sebab) adalah pendapat yang paling benar. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i, salah satu dari dua riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah dan muridnya Al-Allamah Ibnu Al-Qayyim. Dengan pendapat inilah, semua hadits yang lahiriahnya bertentangan bisa dipadukan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar