Senin, 07 Maret 2011

Berpuasa Sebelum Ramadhan Karena Ragu

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802)
Yakni: Jika puasa yang dia biasa kerjakan kebetulan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum ramadhan maka dia tetap boleh berpuasa.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata;: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal syawal). Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Al-Bukhari no. 1909)
Dari Shilah bin Zufar dia berkata: Ketika kami bersama ‘Ammar bin Yasir lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, dia berkata, “Makanlah.” Maka ada sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Ammar berkata:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan) maka dia telah durhaka terhadap Abu Al-Qasim (Rasulullah) shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Abu Daud no. 1987, At-Tirmizi no. 686,An-Nasai no.2159, dan Ibnu Majah no. 1635)
Hari yang diragukan adalah hari yang diperdebatkan apakah hari itu sudah masuk Ramadhan atau masih akhir Sya’ban.

Penjelasan ringkas:
Di antara syarat syahnya niat adalah niat tersebut harus dijazmkan (dipastikan) dan tidak boleh ragu-ragu dalam niat. Hal itu karena semua ibadah dalam Islam dibangun di atas keyakinan, dan karenanya selama seorang muslim belum meyakini sesuatu maka tidak ada kewajiban yang berlaku atasnya.

Termasuk di dalamnya masalah puasa Ramadhan, sungguh tuntunan Islam dalam hal ini sangat mudah. Islam menuntunkan untuk menjadikan hilal sebagai patokan, dan itu sudah lebih dari cukup. Tinggal melihat, jika hilal nampak di tanggal 29 akhir tiap bulan maka berarti besok sudah bulan baru, tapi jika tidak maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari dan lusa otomatis sudah masuk bulan baru. Sangat mudah dan insya Allah setiap muslim bisa melakukannya.

Berlandaskan keterangan di atas, maka wajar jika Islam mengharamkan untuk berpuasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan dengan niat jaga-jaga kalau-kalau itu sudah masuk ramadhan. Karena itu berarti dia tidak mengerjakan puasa ramadhan di atas keyakinan.

Adapun masalah hilal, maka silakan baca artikel tentang itu di sini: http://al-atsariyyah.com/seputar-hilal.html

Adapun masalah berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka:
1. Diharamkan jika niatnya untuk jaga-jaga atau ragu-ragu. Ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir di atas.
2. Diperbolehkan jika pada hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dia kerjakan, seperti puasa Daud atau puasa senin kamis. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.
3. Larangan pada kedua hadits di atas hanya berlaku untuk puasa sunnah. Adapun bagi yang mempunyai puasa wajib semacam puasa nazar atau puasa qadha` ramadhan tahun lalu, maka dia tetap wajib berpuasa walaupun itu pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
4. Bagi orang yang tidak biasa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, maka dia tidak diperbolehkan untuk berpuasa Sya’ban di hari-hari terakhir Sya’ban (yaitu sehari atau dua hari terakhir). Karena amalannya itu bertentangan dengan hadits Abu Hurairah.
5. Adapun jika dia sudah terbiasa puasa Sya’ban sebulan penuh atau sebagian besarnya setiap tahunnya maka tidak mengapa dia berpuasa di hari-hari terakhir Sya’ban karena itu sudah menjadi kebiasaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar