Minggu, 06 Maret 2011

dilarang makan dari bejana emas/perak

Dari Huzaifah bin Al-Yaman radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Al-Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067)
Dari Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia tidak menuangkan ke dalam perutnya kecuali api Jahannam.” (HR. Al-Bukhari no. 5634 dan Muslim no. 2065)

Penjelasan ringkas:
Makan dan minum dari bejana emas dan perak adalah hal yang diharamkan dan termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan api neraka. Baca hukum lain tentang bejana emas dan perak di sini: http://al-atsariyyah.com/bab-bejana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar