Senin, 07 Maret 2011

Berjihad yang Benar

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, inginkah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (Yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Ash-Shaf: 10-11)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Lalu ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Lalu beliau ditanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Haji mabrur”. (HR. Al-Bukhari no. 1519 dan Muslim no. 83)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Keluar di jalan Allah (jihad) di pagi hari atau pulang darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 2792 dan Muslim no. 1880)
Dari Abdur Rahman bin Jubair radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَا اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَمَسَّهُ النَّارُ
“Tidaklah kedua kaki seorang hamba berdebu di jalan Allah (jihad) lantas dia akan disentuh oleh api neraka”. (HR. Al-Bukhari no. 2881)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ قَالَ فَأَعَادُوا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ وَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللَّهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang (pahalanya) sebanding dengan jihad di jalan Allah Azza wa Jalla?” Beliau menjawab, “Kalian tidak akan sanggup melakukannya.” Mereka bertanya lagi sampai dua atau tiga kali. Namun beliau tetap menjawab, “Kalian tidak akan mampu melakukannya.” Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Perbandingan seorang mujahid fi sabilillah seperti orang yang berpuasa, mendirikan shalat, lagi berdiri lama membaca ayat-ayat Allah. Dan dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya, sehingga seorang mujahid fi sabilillah Ta’ala pulang.” (HR. Al-Bukhari no. 2787 dan Muslim no. 1878)

Penjelasan ringkas:
Jihad secara bahasa bermakna bersungguh-sungguh. Adapun secara istilah, maka jihad dalam syariat Islam ada empat jenis:
1. Jihad melawan setan
2. Jihad melawan hawan nafsu sendiri.
3. Jihad melawan orang munafik.
4. Jihad melawan orang kafir.
Jihad melawan setan dan melawan hawa nafsu hukumnya adalah fardhu ain atas setiap manusia, kapan dan dimanapun, tanpa terkecuali.
Jihad melawan orang munafik adalah dengan ilmu dan penjelasan, karenanya hukum jihad ini adalah fardhu kifayah dan hanya dilakukan oleh para ulama.
Jihad melawan orang kafir adalah dengan fisik dan senjata. Hukum asalnya juga fardhu kifayah bagi mereka yang sanggup. Walaupun hukum asal ini bisa berubah menjadi fardhu ain pada keadaan-keadaan tertentu, yang bukan di sini tempat pemaparannya.

Dari keempat jenis jihad di atas, yang dimaksudkan dalam dalil-dalil yang kami bawakan di atas adalah jihad jenis keempat, yaitu jihad melawan orang-orang kafir. Walaupun jihad melawan orang kafir ini merupakan jenis jihad yang terendah jika dibandingkan dengan ketiga jenis jihad lainnya, akan tetapi cukuplah semua dalil-dalil di atas sebagai bukti akan agung dan mulianya jihad jenis ini di dalam syariat Islam. Mujahid akan dimasukkan ke dalam surga, diharamkan disentuh oleh neraka, dan lebih utama dibandingkan orang yang berpuasa dan shalat, tentunya puasa dan shalat sunnah. Karena bagaimanapun juga shalat dan puasa wajib tetap lebih utama dibandingkan jihad. Adapun jihad lebih utama daripada shalat dan puasa sunnah, karena kebaikan shalat dan puasa hanya dirasakan oleh pelakunya, sementara kebaikan jihad kembalinya kepada kaum muslimin dan kaum kafir itu sendiri.

Hanya saja yang butuh diingatkan di sini adalah bahwa jihad melawan orang kafir adalah salah satu dari sekian banyak ibadah dalam Islam, sama seperti shalat, haji, dan seterusnya. Setiap ibadah ada syarat syahnya dan ada juga rukunnya,. Kapan ada syarat yang belum terpenuhi maka tidak wajib mengerjakannya, bahkan kalau dipaksakan untuk dikerjakan maka pelakunya berdosa. Seperti seseorang yang mengerjakan shalat wajib sebelum waktunya, dan seterusnya yang dipahami dalam bab ibadah. Maka demikian halnya dengan jihad, dia tidak bisa dikerjakan seenaknya, kapan dia mau dan sesuai dengan apa yang dia kehendaki. Islam telah memberikan aturan yang ketat dari pelaksanaan jihad ini, karena berkenaan dengan penumpahan darah dan melibatkan keumuman kaum muslimin. Insya Allah masalah jihad ini akan dipaparkan pembahasannya pada artikel yang sesuai dengannya, karena artikel ini hanya menyinggung tentang keutamaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar