Senin, 07 Maret 2011

Dosa Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْإِبِلُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَتْ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلًا وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya strika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu distrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap strika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu distrikakan lagi padanya setiap hari -sehari setara lima puluh ribu tahun (di dunia)- sampai perkara para hamba diputuskan. Setelah itu barulah dia melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka.” Kemudian ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan unta?” Beliau menjawab, “Begitu pula unta, jika pemiliknya tidak membayarkan zakatnya -dan di antara zakatnya adalah membayar shadaqah dengan susu yang diperah darinya pada hari ketika ia mendatangi air untuk meminumnya-, maka pada hari kiamat kelak, orang itu akan ditelentangkan di tempat yang rata agar diinjak-injak oleh unta-unta yang paling besar dan gemuk-gemuk, serta anak-anaknya yang paling kecil. Semuanya menginjak-injak dengan kukunya serta menggigit dengan giginya yang tajam. Setiap yang pertama lewat, datang pula yang lain menginjak-injaknya. Demikianlah hal itu berlangsung setiap hari yang sehari lamanya adalah 50000 tahun (di dunia) hingga perkara para hamba diputuskan. Setelah itu, barulah dia melihat jalannya, apakah dia akan ke surga ataukah dia akan ke neraka.” Kemudian ditanyakan kembali pada beliau, “Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan sapi dan kambing?” Beliau menjawab, “Ya, tidak pula pemilik sapi dan kambing yang tidak membayar zakatnya, kecuali pada hari kiamat kelak, dia akan ditelentangkan di suatu tempat yang rata. Kemudian semua sapi dan kambing yang bertanduk, yang tidak bertanduk, dan yang patah tanduknya akan menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-injak mereka dengan kuku mereka yang tajam. Setiap kali yang pertama telah menginjak maka akan diikuti pula oleh yang setelahnya setiap hari yang lamanya seperti 50000 tahun (di dunia), hingga perkaranya selesai diputuskan. Setelah itu baru dia akan melihat jalannya apakah dia akan ke surga ataukah akan ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Penjelasan ringkas:
Zakat termasuk dari rukun Islam yang terpenting, dan Allah sering menggandengkan dia dengan perintah shalat pada banyak ayat dalam Al-Qur`an. Karenanya siapa saya yang tidak membayar zakat setelah seluruh syarat wajibnya terpenuhi maka dia sungguh dia telah melakukan suatu dosa yang besar, bahkan ada sebagian ulama yang menyatakannya sebagai amalan kekafiran. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bahwa orang yang menolak membayar zakat karena bakhil hukumnya tidaklah kafir akan tetapi dia telah melakukan dosa yang sangat besar. Hadits di atas menjadi dalil akan tidak kafirnya orang yang tidak membayar zakat. Sisi pendalilannya: Karena setelah dia disiksa dengan hartanya yang dia tidak keluarkan zakatnya, di akhirnya dia akan melihat jalannya apakah dia akan masuk ke dalam surga ataukah akan masuk ke dalam neraka. Seandainya pelakunya kafir tentunya tidak akan ada pilihan baginya untuk masuk ke dalam surga. Kecuali jika dia mengingkari kewajiban zakat maka para ulama telah bersepakat bahwa dia adalah orang yang kafir. Lihat Al-Mughni (2/572) dan Al-Majmu’ (5/334)
Adapun hukumnya di dunia, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وما منع قوم الزكاة إلا ابتلاهم الله بالسنين
وفي رواية: إلا حبس عنهم القطر
“Tidaklah suatu kaum menahan zakat kecuali Allah akan menimpakan kelaparan kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi: 3/346 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Dalam satu riwayat, “Kecuali Allah akan menahan turunnya hujan dari mereka.”

Apakah hartanya boleh dirampas oleh penguasa?
Ia, penguasa wajib mengeluarkan zakat dari harta orang tersebut secara paksa karena zakat termasuk dari hak Islam yang diperintahkan untuk diambil dari harta setiap muslim yang memenuhi syarat.

Apakah yang diambil dari hartanya hanya kewajiban zakatnya saja?
Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara menurut Asy-Syafi’i pada pendapat lamanya, Ishaq, dan Al-Hanabilah, bahwa selain kewajiban zakatnya, setengah hartanya juga harus disita sebagai hukuman atasnya. Mereka berdalil dengan hadits Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
“Pada setiap empat puluh onta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah hartanya, sebagai kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa Jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut.” (HR. Abu Daud no 1560 dengan sanad yang hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar