Senin, 07 Maret 2011

Syariat Berjabat Tangan

Dari Qatadah -rahimahullah- dia berkata:
قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
“Aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering berjabat tangan?” Dia menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari no. 6263)
Dari Al Bara`  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5777)

Penjelasan ringkas:
Di antara amalan yang bisa menguatkan ukhuwah dan kecintaan di antara sesama muslim -selain ucapan salam- adalah berjabat tangan ketika seorang muslim bertemu dengan saudaranya. Tatkala hal ini merupakan amalan dan sunnah para sahabat, maka wajarlah kecintaan di antara mereka sangat kuat, sehingga walaupun mereka sampai berperang akan tetapi itu semua lahir karena mempertahankan keyakinan masing-masing dan bukan karena kebencian yang satu kepada yang lainnya. Ditambah lagi pahala yang besar berupa ampunan yang telah dijanjilkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi siapa saja yang saling berjabat tangan, selama keduanya belum berpisah. Karenanya disunnahkan seseorang memperlama ketika dia berjabat tangan dengan saudaranya dan tidak mulai melepaskannya kecuali yang memulai berjabat tangan yang lebih dahulu melepaskannya.

Sunnah yang mulia ini mencakup umum antara sesama kaum muslimin, lelaki dengan lelaki, wanita dengan wanita, serta lelaki dan wanita yang merupakan mahramnya. Adapun yang bukan mahramnya maka sungguh bukannya pahala dan ampunan yang dia dapatkan, akan tetapi justru dia akan mendapatkan siksaan dan perbuatannya itu merupakan dosa besar. Dalam hadits Ma’qil bin Yasar  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَةٌ لاَ تَحِلَّ لَهُ
“Betul-betul seorang lelaki ditusukkan jarum besi pada kepalanya itu, itu lebih baik baginya daipada dia disentuh oleh wanita yang tidak halal baginya (non mahram).” (HR. Ath-Thabrani no. 486,487)

Haramnya Makan Dengan Tangan Kiri

Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 3764)
Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiallahu anhu dia berkata: Dulu aku adalah anak kecil yang berada di bawah pengasuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan, tanganku berpindah-pindah kesana kemari di atas piring. Maka beliau bersabda kepadaku:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Wahai nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)
Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
“Ada seorang laki-laki yang makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya. Maka Rasulullah bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab, “Aku tidak bisa.” Beliau bersabda, “Semoga kamu tidak bisa?” -padahal tidak ada yang mencegah dia makan dengan tangan kanan kecuali karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa dia angkat sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

Penjelasan ringkas:
Dalil-dalil di atas tegas menunjukkan haramnya makan dengan tangan kiri dari beberapa sisi:
1. Perintah untuk makan dengan tangan kanan, dan hukum asal perintah adalah wajib. Bahkan dalam hadits riwayat Ahmad no. 16756 disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita:
لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَكِ يَمِينًا
“Janganlah kamu makan dengan tangan kirimu, padahal Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menciptakan tangan kanan untukmu.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah no. 71)
2. Makan dengan tangan kiri menyerupai setan, dan sudah dimaklumi seorang muslim diharamkan untuk menyerupai orang kafir, apalagi setan.
3. Nabi shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan kepada orang yang makan dengan tangan kirinya. Seandainya hukumnya bukan haram, tidak mungkin beliau shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan atasnya.

Karenanya, pendapat haramnya makan dengan tangan kiri adalah pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ulama di antaranya: Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (11/113), Ibnu Al-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (2/405), Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar (8/167), Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/522), dan beliau menukil dari bahwa Imam Asy-Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm dan Ar-Risalah akan haramnya.

Termasuk makan dengan tangan kiri adalah meletakkan bejana di atas telapak tangan kiri atau menggenggamnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan sekedar dilengketkan ke bejana tersebut. Ini adalah perbuatan makan/minum dengan tangan kiri, dengan bukti bahwa jika tangan kirinya dilepas dari bejana maka bejana itu akan jatuh.

Adapun makan dengan dua tangan maka selama hal itu tidak dibutuhkan maka hal itu tidak diperbolehkan. Jika memang dibutuhkan (misalnya makanannya panas dan tidak bisa dipegang dengan satu tangan) maka insya Allah tidak mengapa makan dengan dua tangan sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.

Selengkapnya mengenai adab makan dan minum, silakan baca di sini: http://al-atsariyyah.com/adab-adab-makan.html

Haramnya Isbal Karena Sombong

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“Sesungguhnya Allah tidak mencintai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
“Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Al-Bukhari no. 5783 dan Muslim no. 5783)
Dari Abu Dzar radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا, قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya, dan bagi mereka siksa yang pedih.”
Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya tiga kali.” Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka menyebut-nyebutkan (karena riya’) kebaikannya, dan orang yang membuat menjual dagangannya dengan sumpah palsu.”
(HR. Muslim no. 106)

Penjelasan ringkas:
Isbal adalah memanjangkan kain -baik berupa sarung atau celana atau baju- hingga melewati mata kaki. Melakukan isbal karena sombong adalah hal yang diharamkan dalam Islam bahkan termasuk di antara dosa-dosa besar. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa pelakunya tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan rahmat tapi jutsru akan dipandang dengan pandangan murka, tidak akan diajak bicara oleh Allah dengan pembicaraan yang menyenangkan mereka akan tetapi mereka akan diajak bicara oleh Allah dengan pembicaraan yang mereka tersiksa ketika mendengarnya, dan pada akhirnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam siksaan yang sangat pedih.

Bagaimana jika ada orang yang melakukan isbal/memanjangkan kainnya sampai ke bawah mata kaki tapi bukan karena kesombongan? Apakah hukumnya tetap haram?
Lihat pembahasannya pada artikel berikutnya.

Berpuasa Sebelum Ramadhan Karena Ragu

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802)
Yakni: Jika puasa yang dia biasa kerjakan kebetulan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum ramadhan maka dia tetap boleh berpuasa.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata;: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal syawal). Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Al-Bukhari no. 1909)
Dari Shilah bin Zufar dia berkata: Ketika kami bersama ‘Ammar bin Yasir lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, dia berkata, “Makanlah.” Maka ada sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Ammar berkata:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan) maka dia telah durhaka terhadap Abu Al-Qasim (Rasulullah) shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Abu Daud no. 1987, At-Tirmizi no. 686,An-Nasai no.2159, dan Ibnu Majah no. 1635)
Hari yang diragukan adalah hari yang diperdebatkan apakah hari itu sudah masuk Ramadhan atau masih akhir Sya’ban.

Penjelasan ringkas:
Di antara syarat syahnya niat adalah niat tersebut harus dijazmkan (dipastikan) dan tidak boleh ragu-ragu dalam niat. Hal itu karena semua ibadah dalam Islam dibangun di atas keyakinan, dan karenanya selama seorang muslim belum meyakini sesuatu maka tidak ada kewajiban yang berlaku atasnya.

Termasuk di dalamnya masalah puasa Ramadhan, sungguh tuntunan Islam dalam hal ini sangat mudah. Islam menuntunkan untuk menjadikan hilal sebagai patokan, dan itu sudah lebih dari cukup. Tinggal melihat, jika hilal nampak di tanggal 29 akhir tiap bulan maka berarti besok sudah bulan baru, tapi jika tidak maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari dan lusa otomatis sudah masuk bulan baru. Sangat mudah dan insya Allah setiap muslim bisa melakukannya.

Berlandaskan keterangan di atas, maka wajar jika Islam mengharamkan untuk berpuasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan dengan niat jaga-jaga kalau-kalau itu sudah masuk ramadhan. Karena itu berarti dia tidak mengerjakan puasa ramadhan di atas keyakinan.

Adapun masalah hilal, maka silakan baca artikel tentang itu di sini: http://al-atsariyyah.com/seputar-hilal.html

Adapun masalah berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka:
1. Diharamkan jika niatnya untuk jaga-jaga atau ragu-ragu. Ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir di atas.
2. Diperbolehkan jika pada hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dia kerjakan, seperti puasa Daud atau puasa senin kamis. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.
3. Larangan pada kedua hadits di atas hanya berlaku untuk puasa sunnah. Adapun bagi yang mempunyai puasa wajib semacam puasa nazar atau puasa qadha` ramadhan tahun lalu, maka dia tetap wajib berpuasa walaupun itu pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
4. Bagi orang yang tidak biasa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, maka dia tidak diperbolehkan untuk berpuasa Sya’ban di hari-hari terakhir Sya’ban (yaitu sehari atau dua hari terakhir). Karena amalannya itu bertentangan dengan hadits Abu Hurairah.
5. Adapun jika dia sudah terbiasa puasa Sya’ban sebulan penuh atau sebagian besarnya setiap tahunnya maka tidak mengapa dia berpuasa di hari-hari terakhir Sya’ban karena itu sudah menjadi kebiasaannya.

Bacaan Dalam Shalat

Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Jika engkau hendak membaca Al-Qur`an maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tapi aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, ‘Bismillahirrahmanirrahim’.” (HR. Muslim no. 399)
Dari Ubadah bin Ash-Shamit  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)
Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.” (HR. Muslim no. 395)
Dari Abu Hurairah  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika Imam membaca ‘Amiin’, maka bacalah ‘Amiin’, karena barangsiapa yang bacaan ‘Amiin’ nya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari no. 781 dan Muslim no. 410)
Dalam sebuah riwayat Al-Bukhari:
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ
“Jika Imam membacaa, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN,” maka ucapkanlah ‘AMIIN’.” (HR. Al-Bukhari no. 782)

Penjelasan ringkas:
1. Istiadzah adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca sebelum membaca surah al-fatihah di dalam shalat. Hal itu berdasarkan keumuman ayat dalam surah An-Nahl di atas. Adapun hukumnya, maka pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang menyatakan sunnahnya membaca ta’awudz, baik di dalam maupun di luar shalat. Dengan dalil beberapa hadits yang menerangkan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membaca ayat Al-Qur`an tanpa dimulai dengan ta’awudz, misalnya ketika beliau membaca 3 ayat pertama dalam doa pembuka majelis.
Dia mengandung permintaan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan. Hal itu karena setan tidak bisa menerima dan tidak akan tersentuh dengan perbuatan baik yang dilakukan kepadanya, dan tatkala mereka melihat kita sementara kita tidak melihat mereka, maka kita disyariatkan untuk berlindung dari mereka kepada Siapa yang kita dan mereka sama-sama tidak melihat-Nya, yaitu Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang bisa melihat keberadaan mereka dan mencegah gangguan mereka kepada kita.

2. Demikian pula disunnahkan untuk membaca basmalah setelah membaca ta’awudz, sebelum membaca al-fatihah. Hanya saja dibaca secara sir berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas. Adapun hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- menjahrkan basmalah, maka sebagian ulama telah menyatakan lemahnya hadits tersebut. Dan kalaupun shahih maka dia diarahkan kepada hukum jarang dan kadang-kadang.

3. Adapun membaca al-fatihah maka dia adalah rukun shalat bagi imam dan makmum, dalam shalat jahriyah dan sirriyah. Baca penjelasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1538

4. Tatkala kandungan al-fatihah adalah doa, maka disyariatkan seseorang yang telah membacanya -baik di dalam maupun luar shalat- untuk membaca ‘amin’ yang bermakna ‘istajib’ (kabulkanlah yang Allah). Adapun hukumnya, maka dia wajib diucapkan oleh imam dan makmum berdasarkan perintah dalam hadits Abu Hurairah yang terakhir di atas. Dan makmum tetap wajib membaca ‘amin’ walaupun imam tidak membacanya berdasarkan salah satu riwayat Al-Bukhari di atas.
Hanya saja disunnahkan bagi makmum untuk berbarengan dengan imam dalam mengucapkan ‘amin’, agar dia bisa mendapatkan keutamaan dalam hadits di atas.

Lafazh Salam Dalam Shalat

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash -radhiallahu anhu- dia berkata:
كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke arah kanan dan kiri (dalam shalat) hingga aku melihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim no. 582)
Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَنَّهُ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
“Bahwasanya beliau mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu).” (HR. Abu Daud no. 845, At-Tirmizi no. 295, An-Nasai no. 1303, dan Ibnu Majah no. 906)
Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya (dari berbicara) adalah takbir, dan penghalalannya (untuk berbicara) adalah salam.” (HR. Abu Daud no. 56, At-Tirmizi no. 3, dan Ibnu Majah no. 271)
Abu Isa (At-Tirmizi) berkata, “Hadits ini adalah yang paling shahih dan paling baik dalam permasalahan ini.”
Dari Wail bin Hujr -radhiallahu anhu- dia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ وَعَنْ شِمَالِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
“Aku shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau memberi salam ke arah kanan dengan mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh (semoga keselamatan, rahmat dan berkah Allah tetap atas kalian), ” dan ke arah kiri dengan mengucapkan “Assalamu ‘alaikum warahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat Allah tetap atas kalian).” (HR. Abu Daud no. 997 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` : 2/31, 32)

Penjelasan ringkas:
Ucapan salam merupakan rukun shalat terakhir, yang dia merupakan tanda dihalalkannya semua amalan yang dilarang dalam shalat seperti berbicara, setelah sebelumnya semua amalan itu diharamkan dengan ucapan takbiratul ihram. Ketika mengucapkan salam maka disyariatkan untu memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri secara sempurna sehingga orang di belakangnya bisa melihat pipinya. Maka dari sini kita bisa mengetahui bahwa amalan sebagian orang dimana dia hanya menoleh sedikit ke kanan dan kiri ketika salam adalah tidak sesuai dengan sunnah.
Adapun dalam lafazhnya, maka yang asal adalah apa yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas, dan tidak mengapa sesekali mengamalkan apa yang tersebut dalam hadits Wail bin Hujr di atas.

Berjihad yang Benar

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, inginkah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (Yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Ash-Shaf: 10-11)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Lalu ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Lalu beliau ditanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Haji mabrur”. (HR. Al-Bukhari no. 1519 dan Muslim no. 83)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Keluar di jalan Allah (jihad) di pagi hari atau pulang darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 2792 dan Muslim no. 1880)
Dari Abdur Rahman bin Jubair radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَا اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَمَسَّهُ النَّارُ
“Tidaklah kedua kaki seorang hamba berdebu di jalan Allah (jihad) lantas dia akan disentuh oleh api neraka”. (HR. Al-Bukhari no. 2881)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ قَالَ فَأَعَادُوا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ وَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللَّهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang (pahalanya) sebanding dengan jihad di jalan Allah Azza wa Jalla?” Beliau menjawab, “Kalian tidak akan sanggup melakukannya.” Mereka bertanya lagi sampai dua atau tiga kali. Namun beliau tetap menjawab, “Kalian tidak akan mampu melakukannya.” Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Perbandingan seorang mujahid fi sabilillah seperti orang yang berpuasa, mendirikan shalat, lagi berdiri lama membaca ayat-ayat Allah. Dan dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya, sehingga seorang mujahid fi sabilillah Ta’ala pulang.” (HR. Al-Bukhari no. 2787 dan Muslim no. 1878)

Penjelasan ringkas:
Jihad secara bahasa bermakna bersungguh-sungguh. Adapun secara istilah, maka jihad dalam syariat Islam ada empat jenis:
1. Jihad melawan setan
2. Jihad melawan hawan nafsu sendiri.
3. Jihad melawan orang munafik.
4. Jihad melawan orang kafir.
Jihad melawan setan dan melawan hawa nafsu hukumnya adalah fardhu ain atas setiap manusia, kapan dan dimanapun, tanpa terkecuali.
Jihad melawan orang munafik adalah dengan ilmu dan penjelasan, karenanya hukum jihad ini adalah fardhu kifayah dan hanya dilakukan oleh para ulama.
Jihad melawan orang kafir adalah dengan fisik dan senjata. Hukum asalnya juga fardhu kifayah bagi mereka yang sanggup. Walaupun hukum asal ini bisa berubah menjadi fardhu ain pada keadaan-keadaan tertentu, yang bukan di sini tempat pemaparannya.

Dari keempat jenis jihad di atas, yang dimaksudkan dalam dalil-dalil yang kami bawakan di atas adalah jihad jenis keempat, yaitu jihad melawan orang-orang kafir. Walaupun jihad melawan orang kafir ini merupakan jenis jihad yang terendah jika dibandingkan dengan ketiga jenis jihad lainnya, akan tetapi cukuplah semua dalil-dalil di atas sebagai bukti akan agung dan mulianya jihad jenis ini di dalam syariat Islam. Mujahid akan dimasukkan ke dalam surga, diharamkan disentuh oleh neraka, dan lebih utama dibandingkan orang yang berpuasa dan shalat, tentunya puasa dan shalat sunnah. Karena bagaimanapun juga shalat dan puasa wajib tetap lebih utama dibandingkan jihad. Adapun jihad lebih utama daripada shalat dan puasa sunnah, karena kebaikan shalat dan puasa hanya dirasakan oleh pelakunya, sementara kebaikan jihad kembalinya kepada kaum muslimin dan kaum kafir itu sendiri.

Hanya saja yang butuh diingatkan di sini adalah bahwa jihad melawan orang kafir adalah salah satu dari sekian banyak ibadah dalam Islam, sama seperti shalat, haji, dan seterusnya. Setiap ibadah ada syarat syahnya dan ada juga rukunnya,. Kapan ada syarat yang belum terpenuhi maka tidak wajib mengerjakannya, bahkan kalau dipaksakan untuk dikerjakan maka pelakunya berdosa. Seperti seseorang yang mengerjakan shalat wajib sebelum waktunya, dan seterusnya yang dipahami dalam bab ibadah. Maka demikian halnya dengan jihad, dia tidak bisa dikerjakan seenaknya, kapan dia mau dan sesuai dengan apa yang dia kehendaki. Islam telah memberikan aturan yang ketat dari pelaksanaan jihad ini, karena berkenaan dengan penumpahan darah dan melibatkan keumuman kaum muslimin. Insya Allah masalah jihad ini akan dipaparkan pembahasannya pada artikel yang sesuai dengannya, karena artikel ini hanya menyinggung tentang keutamaannya.